Mempraktekkan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah memerintahkan untuk menikah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pun memerintahkan untuk menikah. Maka kalau kita mempraktekkan perintah Allah dan RasulNya akan mendapat pahala. Bahkan dalam riwayat Hakim bahwa menikah itu menyempurnakan setengah agama kita.
Dalam perkawinan disyaratkan adanya dua orang saksi, dimana terdapat perbedaan antara keempat imam madzhab. Tulisan ini mengangkat bagaimana perbedaan tersebut disikapi sebelum kemudian dituangkan dalam KHI dan menjadi dasar pengambilan keputusan di peradilan agama. Kata kunci: Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Saksi Nikah A. Pendahuluan
Nikah Beda Agama, antara Boleh dan tidak Boleh. Fiqh lima mazhab yang kita ketahui adalah fiqh mazhab Ja'fari, Ma:liki, Hanafi, Syafi'i dan Hanbali. Pendapat mereka bisa kita rujuk secara langsung dalam buku Fiqh Perbandingan Lima Mazhab: Syafi'i, Hanbali, Maliki, Hanafi, Ja'fari. [3] Di dalam buku tersebut dibahas isu-isu atau masalah
Sebagaimana diketahui dalam pernikahan, mahar (mas kawin) adalah bagian yang tidak terpisahkan. Para ulama Mazhab Syafi'i menggolongkan mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya Sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Namun, mahar menjadi wajib dengan tiga sebab, yaitu: 1. Mewajibkan oleh hakim.
Bahkan keempat imam mazhab bukan hanya berbeda dalam definisi perkawinan, malainkan rukun dan syarat pun mereka berbeda. Imam Hanafi, Maliki, Syafi;i, dan Hanbali memberikan definisi yang berbeda-beda, berdasarkan hasil ijtihad dan metode masing-masing.
Menurut jumhur ulama rukun pernikahan sendiri ada lima yaitu adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan, adanya wali dari pihak wanita, adanya dua orang saksi, sighat akad nikah ( yang masing-masing rukun memiliki syarat-syarat tertentu ). Dan syarat sah pernikahan pada garis besarnya ada dua yaitu calon mempelai perempuan
.
fiqih nikah 4 mazhab pdf